Permasalahan sosial pendidikan di kota Semarang menjad PR kita
bersama, fenomena anak jalanan yang bertambah setap tahunnya menimbulkan
kekhawatiran akan hak-hak anak yang tidak terpenuhi. Anak memiliki hak hidup,
tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi, 4 hak anak tersebut sudah
seharusnya dimiliki setiap anak tanpa terkecuali.
Fenomena anak jalanan sebenarnya sudah berkembang lama, tetapi
saat ini semakin menjadi perhatian di Kota Semarang seiring dengan meningkatnya
jumlah anak jalanan dimana selain mengganggu ketertiban kota, mereka tidak
seharusnya berada di jalan. Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 11 Perda Kota
Semarang Nomor 5 Tahun 2014, Anak jalanan selanjutnya disebut Anjal adalah anak
yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak
yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghabiskan sebagian besar waktunya
untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.
Dalam catatan Dinas
Sosial Kota Semarang, tahun 2012 anak jalanan berjumlah 270 anak, sedangkan
pada tahun 2013 anak jalanan berjumlah 350 anak, dan pada tahun ini jumlahnya
diperkirakan meningkat mencapai kurang lebih 400 anak. Anak-anak ini
menghabiskan sebagian waktunya di jalan untuk mencari uang, mereka bekerja
sebagai pengamen, penyemir sepatu, pedagang koran, bahkan menjadi pengemis,
anak-anak ini selanjutnya kita sebut sebagai “anak terdampak”.
Sebagai bentuk kepedulian, BEM FT UNDIP, BEM FIP UNNES bekerjasama
dengan FORKOM PSP (Forum Komunikasi Peduli Sosial Pendidikan) Semarang
mengadakan audiensi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan kota Semarang
(09052015),
