Pages

Minggu, 10 Mei 2015

Bergandeng Tangan Mengentaskan Permasalahan Anak Terdampak di Kota Semarang

Permasalahan sosial pendidikan di kota Semarang menjad PR kita bersama, fenomena anak jalanan yang bertambah setap tahunnya menimbulkan kekhawatiran akan hak-hak anak yang tidak terpenuhi. Anak memiliki hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi, 4 hak anak tersebut sudah seharusnya dimiliki setiap anak tanpa terkecuali.
Fenomena anak jalanan sebenarnya sudah berkembang lama, tetapi saat ini semakin menjadi perhatian di Kota Semarang seiring dengan meningkatnya jumlah anak jalanan dimana selain mengganggu ketertiban kota, mereka tidak seharusnya berada di jalan. Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 11 Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014, Anak jalanan selanjutnya disebut Anjal adalah anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.
Dalam catatan Dinas Sosial Kota Semarang, tahun 2012 anak jalanan berjumlah 270 anak, sedangkan pada tahun 2013 anak jalanan berjumlah 350 anak, dan pada tahun ini jumlahnya diperkirakan meningkat mencapai kurang lebih 400 anak. Anak-anak ini menghabiskan sebagian waktunya di jalan untuk mencari uang, mereka bekerja sebagai pengamen, penyemir sepatu, pedagang koran, bahkan menjadi pengemis, anak-anak ini selanjutnya kita sebut sebagai “anak terdampak”.
Sebagai bentuk kepedulian, BEM FT UNDIP, BEM FIP UNNES bekerjasama dengan FORKOM PSP (Forum Komunikasi Peduli Sosial Pendidikan) Semarang mengadakan audiensi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan kota Semarang (09052015),