Permasalahan sosial pendidikan di kota Semarang menjad PR kita
bersama, fenomena anak jalanan yang bertambah setap tahunnya menimbulkan
kekhawatiran akan hak-hak anak yang tidak terpenuhi. Anak memiliki hak hidup,
tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi, 4 hak anak tersebut sudah
seharusnya dimiliki setiap anak tanpa terkecuali.
Fenomena anak jalanan sebenarnya sudah berkembang lama, tetapi
saat ini semakin menjadi perhatian di Kota Semarang seiring dengan meningkatnya
jumlah anak jalanan dimana selain mengganggu ketertiban kota, mereka tidak
seharusnya berada di jalan. Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 11 Perda Kota
Semarang Nomor 5 Tahun 2014, Anak jalanan selanjutnya disebut Anjal adalah anak
yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak
yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghabiskan sebagian besar waktunya
untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.
Dalam catatan Dinas
Sosial Kota Semarang, tahun 2012 anak jalanan berjumlah 270 anak, sedangkan
pada tahun 2013 anak jalanan berjumlah 350 anak, dan pada tahun ini jumlahnya
diperkirakan meningkat mencapai kurang lebih 400 anak. Anak-anak ini
menghabiskan sebagian waktunya di jalan untuk mencari uang, mereka bekerja
sebagai pengamen, penyemir sepatu, pedagang koran, bahkan menjadi pengemis,
anak-anak ini selanjutnya kita sebut sebagai “anak terdampak”.
Sebagai bentuk kepedulian, BEM FT UNDIP, BEM FIP UNNES bekerjasama
dengan FORKOM PSP (Forum Komunikasi Peduli Sosial Pendidikan) Semarang
mengadakan audiensi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan kota Semarang
(09052015),
tema yang di angkat dalam acara ini adalah “Audiensi dan mediasi
Pemerintah, Komunitas dan Mahasiswa guna mengentaskan permasalahan sosial
pendidikan di kota Semarang”, acara tersebut dihadiri oleh pembicara Bapak
Muhammad Juri (PNFI Dinas Pendidikan Kota Semarang), Bapak Ady Pratondo (Kabid
Rehabilitasi Sosial Dinsospora Kota Semarang), Dodi Susetiadi (Koordinator
Forum Komunikasi Peduli Sosial & Pendidikan Kota Semarang) dimoderator oleh
Fitra (aktifis peduli sosial pendidikan) serta keynote speaker BAPPEDA
Semarang. Selain itu Walikota Semarang Hendrar Prihadi melalui perwakilannya
juga memberikan sambutan dalam pembukaan acara ini.
Dalam audiensi tersebut dinas pendidikan dan dinas sosial
mengharapkan kerjasama para komunitas untuk membantu memetakan anak-anak
terdampak berdasarkan usianya, sehingga dapat ditangani dan diberikan solusi
sesuai dengan permasalahan dan kebutuhan yang di miliki oleh anak terdampak
tersebut. Jika permasalahan yang muncul disebabkan oleh ekonomi, maka akan
diberikan keterampilan. Anak terdampak yang masih pada usia sekolah dipusatkan
pada pembentukan karakter. Dinas pendidikan dapat memfasilitasi apa saja yang
dibutuhkan oleh komunitas, disampin itu perlu difaham tugas pemerintah adalah
membantu pembinaan sesuai potensi anak yang dikembangkan berbasis hobi yang
mereka miliki. Permasalahan seperti akte kelahiran sekolah akan di urus
pemerintah dengan gratis.
Penyelesaian masalah seharusnya diselesaikan dari sumbernya
terlebih dahulu. Agung yang merupakan ketua Komunitas Harapan semarang
menyampaikan bahwa Seharusnya yang dirazia bukanlah anak-anak jalanan, tetapi
orang tuanya yang tega membiarkan anaknya berada di jalanan. Pemerintah perlu
memberikan ketegasan kepada orangtua agar lebih peduli kepada anak dan
bertanggung jawab kepada anaknya. Terkait dengan permasalahan tersebut dinas
pendidikan memiliki direktorat keayahbundaan yang dapat memberikan pembinaan
kepada orangtua agar lebih peduli dengan anaknya. Sudah seharusnya petugas
perazia tidak boleh berbuat kasar kepada anak-anak. Bila masih terjadi
kekerasan hal tersebut dapat dilaporkan.
Permasalahan anak terdampak saat ini sudah tidak hanya pada tahap
pengentasan, tapi sudah pada tahap pengembangan mengingat sudah banyak
komunitas yang peduli dengan anak-anak terdampak. Pemerintah perlu
memonitoring, mengevaluasi dan memberikan jaminan anak terdampak agar bisa
menjalani kehidupan seperti mereka yang beruntung.
Tempat rehabilitasi sosial dengan fasilitas yang memadai juga akan
segera dibangun oleh pemerintah kota semarang. Tujuh bulan kedepan diharapkan
mampu membina anak terdampak secara lebih efektif dan efisien serta dapat
mengatasi permasalahan tersebut secara lebih serius, terfokus, dan lebih
berkelanjutan tidak sekedar mengacu pada anggaran dana.
Pada audiensi berikutnya diharapkan dinas-dinas terkait diundang
dan diikut sertakan dalam kegiatan komunitas yang mampu mengentaskan
permasalahan anak terdampak. Sehingga pemerintah lebih memahami dan tepat
sasaran dalam memberikan bantuan. Para komunitas yang ada di semarang juga
perlu mendaftarkan diri pada notaris dan meminta perijinan, sehingga
mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.
Audiensi dan mediasi ini menghasilkan sebuah deklarasi peduli anak
terdampak kota Semarang, harapannya, deklarasi tersebut dapat menjadi komitmen
pemerintah, komunitas dan mahasiswa untuk bersinergi mengentaskan permasalahan
sosial pendidikan di kota Semarang.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar